Monday, December 3, 2012

Petitio Principii


Pada pemikiran awam, sering ketika mendengar istilah sesat pikir dipahami sesuatu yang mengerikan karena segera dijumbuhkan dengan kekacauan. Naun dalam pandangan logika, sesat pikir itu bisa terjadi karena dalam penarikan kesimpulan terdapat kaidah-kaidah logis yang dilanggar, hal itu kemudian akan membawa kepada suatu kesimpulan yang sesat.
Sesat piker (fallacy) dalam pandangan logika berarti sebuah kesalahan logika. Terdapat sesat piker yang yang akhir-akhir ini sedang menggejala di Indonesia, yaitu sesat pikir Tu Quoque yang arti gaulnya, “lu juga begitu”.

Hak Eigendum


            Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik merupakan salah satu dari pembagian hak dalam hukum kebendaan. Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk kepentingannya. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkreht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut) sehingga hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.