Monday, December 3, 2012

Hak Eigendum


            Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik merupakan salah satu dari pembagian hak dalam hukum kebendaan. Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk kepentingannya. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkreht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut) sehingga hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.
Hukum benda merupakan salah satu obyek kajian hukum perdata. Dalam perspektif hukum perdata hak milik disebut juga dengan hak Eigendum. Berkaitan dengan hak eigendum, berikut dijelaskan hal-hal yang bertalian dengan hak eigendum.
A.    PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI HAK EIGENDUM
Hak eigendum merupakan istilah dalam hukum kebendaan perdata Barat yang dapat diterjemahkan sebagai “hak milik”.1 Secara etimologi asal kata eigendum yaitu eigen yang berarti “diri sendiri” atau “pribadi” dan dom berasal dari kata domaniaal yang diartikan sebagai milik, dan istilah domein yang diartikan daerah atau wilayah atau milik Negara. Jadi, eigendum dapat diartikan sebagai “milik pribadi”, sedangkan eigendumsrecht berarti hak milik pribadi.
Dalam sistem KUH Perdata, hak eigendum merupakan hak atas sesuatu benda yang pada hakikatnya selalu bersifat sempurna walau pada kenyataannya tidak demikian. Hal ini sehubungan dengan dimungkinkannya hak-hak lain lain melekat pada benda yang berstatus eigendum seperti hak erpacht, hak postal, hak sertituut, dan hak sewa. Dengan adanya hak-hak lain itu, sifat sempurna dari hak eigendum menjadi berkurang, karena hak-hak lain tersebut merupakan hak yang melekat atas benda milik orang lain.
Setelah berlkaunya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria), pengertian hak milik dalam KUH Perdata di sini terbatas hanya pada pengertian hak milik atas kebendaan bukan tanah, sebab pengertian hak milik atas tanah telah diatur dalam UUPA.
Pengaturan hak milik (eigendum) terdapat dalam Buku II KUH Perdata  Bab Ketiga dengan[1] judul “Tentang Hak Milik (Eigendum)”. Secara rinci pengaturan hak milik tersebut dimulai dari Pasal 570 sampai dengan Pasal 624 KUH Perdata yang dihapus. Hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal KUH Perdata tersebut meliputi:
a.       Bagian Kesatu : Tentang ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 570 sampai dengan Pasal 583)
b.      Bagian Kedua : Tentang Cara Memperoleh Hak Milik (Pasal 584 sampai dengan Pasal 624) (Pasal 614 dan Pasal 615 dihapuskan).2
Berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata menyatakan :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Dalam fikih muamalah dijelaskan pengertian dari hak dan milik itu sendiri, yaitu:
إختصاص يقرربه الشرع سطةأوتكليفا
Yang artinya “sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”3
أختصا ص يمكن صا حبه شرعا أن يستبدبا لتصرف والإنتفاع عندعدم الما نع الشرعي
Yang artinya “kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’i”
Jadi apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain. Berdasarkan definisi ini dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk lebih jelasnya digunakan contoh Seorang pengampu berhak menggunakan harta yang berada di bawah ampunya, pengampuannya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada di bawah ampunya. Dengan kata lain tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki.[2]
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Pengertian dapat menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya memiliki dua arti. Pertama, dalam arti dapat memperlainkan (vervreem den), membebani, menyewakan dan lainnya. Yang pada intinya dapat melakukan perbuatan hukum terhadap sesuatu benda (zaak). Kedua, dalam arti dapat memetik buahnya, memakainya, merusak, memelihara, dan lain-lain. Yaitu dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang materiil.
Dengan kata lain hak milik merupakan hak yang paling sempurna atau utama atas sesuatu kebendaan. Karenanya pemegang hak milik diberikan keleluasan dan berbuat bebas sepenuhnya terhadap kebendaannya itu sesuai dengan hak yang dipunyainya, misalnya menikmati, menjual, menyewakan, menggadaikan, menghibahkan, bahkan merusak sekalipun, asal saja hal itu dilakukan dengan tanpa melanggar hukum atau hak orang lain. Hal ini mengandung arti, bahwa pemegang hak milik dapat menguasai sesuatu kebendaan secara mutlak tanpa dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre) oleh orang lain, termasuk penguasa sekalian. Dengan demikian dalam perspektif KUH Perdata, hak milik mempunyai isi dan sifat yang tidak terbatas, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hak milik yang bersifat mutlak, dalam artian tidak dapat diganggu gugat ini hanya tertuju pada orang lain bukan eigenaar, tetapi juga tertuju pada pembentuk undang-undang ataupun penguasa, di mana mereka itu tidak boleh sewenang-wenang membatasi hak milik, melainkan harus ada balasannya, harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Bahkan dulu hak milik diartikan sebagai hak yang tak terbatas, karena mengandung unsur perlekatan, artinya hak milik atas tanah dianggap otomatis meliputi apa yang ada di dalamnya dan melekat di atasnya, yang terkenal dengan “asas eccessie”. Bahwa hak milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya hak milik atas segala apa yang ada di atas dan di dalam tanah (Pasal 571 KUH Perdata); artinya segala bangunan yang didirikan di atasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan pula, asal bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan (Pasal 601 KUH Perdata). Segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan setubuh dengan benda itu adalah milik orang yang menurut ketentuan Undang-Undang dianggap sebagai pemiliknya.
            Pasal 570 KUH Perdata tidak saja merumuskan pengertian hak milik, melainkan pula memberikan pembatasan-pembatasan dalam penggunaan hak milik atas sesuatu kebendaan dan kemungkinan dicabutnya hak milik atas dasar kepentingan umum dengan pembayaran ganti kerugian. Hak penguasaan dan penggunaan sesuatu kebendaan dilakukan oleh pemiliknya sesuai dengan kewenangan yang dipunyainya. Selain itu penggunaan hak eigendum juga dibatasi oleh undang-undang dan peraturan hukum, bahkan sekarang dibatasi oleh hukum tetangga dan larangan penyalahgunaan hak (misbruik van rect atau abus du droit).
            Selanjutnya dalam pelaksanaannya, hak milik kemungkinan dapat dicabut (onteigening) berdasarkan atas perintah undang-undang atau bahkan berdasarkan keputusan hakim pengadilan, asalkan hal itu dilakukan berkaitan dengan kepentingan umum. Pencabutan hak milik atas sesuatu kebendaan ini adalah sudah tentu harus disertai dengan penggantian berupa baebendaan ini adalah sudah tentu harus disertai dengan penggantian berupa bayar ganti kerugian.
            Dalam sistem KUH Perdata, hak eigendum merupakan hak yang pada hakikatnya bersifat sempurna, namun pada kenyataannya tidak demikian, karena dimungkinkannya terdapat hak-hak lain yang melekat pada benda yang berstatus eigendum, seperti hak erpacht, hak postal, hak sertituut, dan hak sewa.
            Jadi ciri-ciri hak milik antara lain:
1.      Hak induk, artinya berdasarkan hak milik inilah kemudian lahir hak-hak kebendaan lainnya.
2.      Hak yeng lengkap,
3.      Sifatnay tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap kebendaan yang lain, sedangkan hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4.      Inti dari hak kebendaan yang lain, dan hak lainnya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik.
5.      Bersifat elastis, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain) menjadi lekuk, sedangkan kalau tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali.
  
B.     CARA MEMPEROLEH DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS SESUATU KEBENDAAN
Peralihan atau cara terjadinya hak milik atas sesuatu kemendaan telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 584 KUH Perdata, yaitu:
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena perwarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata tersebut, maka dapat diketahui terdapat lima cara untuk memperoleh atau peralihan hak milik atas sesuatu kebendaan, yaitu:
1.      Pemilikan atau pendakuan (toeeigening atau occupatio)
Pendakuan adalah pengambilan sesuatu kebendaan dalam bezit dengan kehendak untuk tetap memegang kebendaan itu.
Dalam Pasal 585 KUH Perdata dinyatakan:
“hak milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun, adalah pada orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kemilikannya.”
Kemudian Pasal 586 KUH Perdata juga menyatakan:
“hak milik segala binatang buruan atau segala perikanan, adalah semata-mata pada orang yang memiliki tanah, di mana binatang buruan atau air perikanan itu berada.”
Jadi pendakuan menurut dalam Pasal 585 dan 586 KUH Perdata dapat timbul karena mem-bezit benda yang bergerak yang semula belum ada atau tidak ada pemiliknya (res-nullius) dan juga atas segala binatang buruan atau segala perikanan adalah milik orang yang memiliki tanah di mana binatang buruan atau air perikatan itu berada.
Kemudian pendakuan terhadap harta karun juga ditetapkan dalam ketentuan Pasal 587 KUH Perdata, yang menetapkan bahwa:
“(1) hak milik atas sesuatu harta karun, adalah pada orang yang menemunya di tanah miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah milik orang lain, maka setengahnya adalah milik yang menemu, dan setengah lain, milik si pemilik tanah.
(2) Yang dinamakan harta karun ialah segala kebendaan tersembunyi atau terpendam, yang mana tiada seorangpun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang diperdapatnya karena kebetulan semata-mata.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka hak milik atas harta karun berada di tangan penemunya bila tanahnya miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah orang lain, maka setengahnya milik penemu dan setengahnya milik pemilik tanah. Penganbilan harta karun ini hanya hanya dapat dilakukan bila harta benda yang tersembunyi atau terpendam itu tidak ada pemiliknya dan diperdapatnya karena kebetulan semata-mata. Karena itu harta karun akan menjadi miliknya bilatak ada seorangpun yang dapat  membuktikan bahwa dirinya mempunyai hak milik terhadap harta karun tersebut.
2.      Perlekatan  atau penarikan oleh benda lain (natrekking atau accessio)
Di luar undang-undang, perlekatan diartikan secara terbatas dan itu ialah di dalam arti, bahwa hanya apabila dua benda (yang tidak sederajat) telah berkumpul atau telah dikumpulkan menjadi satu kesatuan, di dalam hal tersebut benda pokoknya menguasai atau memperlekati benda ikutannya, sehingga terjadi asas perlekatan.
Dalam Pasal 500 sampai 502 dan Pasal 586 sampai 609 KUH Perdata dijelaskan tentang perlekatan sebagai salah satu cara memperoleh hak milik. Dalam Pasal 588 KUH Perdata dinyatakan sebagai berikut:
“Segala apa yang melekat pada sesuatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh dengan kebendaan itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.”
Pasal 589 sapai 599 KUH Perdata menyebutkan beberapa kejadian penarikan atau pertambahan sebidang tanah dengan tanah lainnya, yang juga kepemilikannya berada di tangan pemilik tanah.
Dalam pasal 589 KUH Perdata. Pulau-pulau ynag terbentuk di sebuah sungai yang tidak dapat dilalui dengan perahu atau getek atau pendamparan lumpur mengapung di atas sungai, yang merupakan kebendaan tambahan tanah pada tepi sungai ynag terdekat letaknya dengan pulau tersebut, juga dianggap kepemilikan berada di tangan empunya tanah.
Pasal 590 KUH Perdata, jika sebuah sungai dengan mengamnil jalan aliran baru memotong tanah di tepinya, sehingga karenanya terjadilah sebuah kepulauan-kepulauan, maka hak milik atas pulau itu tetap berada pada pemilik tanah semula.
Pasal 591 KUH Perdata, bahwa hak milik atas setiap sungai, mengandung di dalamnya, hak milik atas tanah di mana sungai itu mengalir. Artinya, tanah yang teredam air, kemudian menjadi sungai atau bengawan, kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik tanahnya.
Pasal 592 KUH Perdata, berpindahnya jalan air sungai dan itu engakibatkan terbentuknya tanah baru di atas aliran sungai yang ditinggalkan, maka tanah baru itu dianggap milik pemilik tanah yang hilang.
Pasal 593 dan 594 KUH Perdata, tanah yang karena sesuatu hal kebanjiran atau tenggelam dalam air, maka tanah tersebut tetap ada pada pemiliknya.
Pasal 595 KUH Perdata, bahwa setiap pemilik sebuah bukit pasir di tepi laut, menjadi pemilik daripada tanah bukit itu berdiri.
Pasal 596 dan 597 KUH Perdata, bahwa perdamparan tanah di tepi sungai atau di tepi laut yang disebabkan oleh peristiwa alam yang mengakibatkan terjadi pertambahan tanah secara lambat laun, maka tambahan tanah tersebut menjadi milik dari pemilik tanah.
Pasal 598 KUH Perdata, bahwa perdamparan tanah yang terjadi di tepi kolam, setiap pemilik sebuah kolam juga pemilik tanah yang terendam dalam air, semasa air dalam kolam itu cukup tinggi untuk dapat mengalirkannya keluar dan tetaplah dia pemilik tanah seluas itu biarpun airnya surut.
Pasal 599 KUH Perdata, bilamana sebidang tanah karena sangat kerasnya arus air mengakibatkan terbelah dari tanah dan terlempar dalam tanah yang lain, hal ini bukan merupakan suatu perdamparan, asal pemilik tanah yang satu selama tiga tahun setelah kejadian menuntut haknya. Jika terlampaui dari tiga tahun tidak menuntut haknya, maka tanah yang terlempar menjadi pemilik yang terakhir.
Pasal 600 dan 601 KUH Perdata, segala tanaman dan bangunan dianggap milik dari pemilik tanahnya di mana tanah dan bangunan itu melekat.
Pasal 602 sampai 605 KUH Perdata, bila ada pemilik tanah dan pemilik bangunan atau tanaman, sepanjang tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak, maka tanaman dan bangunan yang berada di tanah tersebut menjadi milik pemilik tanah dengan ketentuan ganti kerugian drai segala kerjanya. Pemilik tanah berwenang menuntut untuk menghancurkan tanaman dan bangunan atas biaya pemiliknya kalau bangunan atau tanaman tersebut bertujuan buruk.
3.      Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari sesuatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka seseorang dapat memperoleh sesuatu kebendaan atau dibebaskan dari suatu perikatan.
Dalam Pasal 610 KUH Perdata menyatakan:
“Hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa apabila seorang telah memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang dan menurut syarat-syarat beserta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab ketujuh buku keempat kitab ini.”
Maka seseorang dapat memperoleh hak milik atas sesuatu kebendaan atau terjadinya peralihan hak milik atas sesuatu kebendaan karena telah lampau waktu/daluwarsa dalam menguasai sesuatu kebendaan.
4.      Perwarisan (erfopvolging)
Perwarisan adalah cara pemindahan kepemilikan hak milik yang dimiliki pewaris kepada ahli waris.
Ketentuan dalam Pasal 833 KUH Perdata antara lain:
“sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala benda, segala hak dan segala piutang pewaris.”
Jadi seseorang sebagai ahli waris dapat memperoleh hak milik atas sesuatu kebendaan melalui perwarisan, baik sebagai ahli waris berdasarkan undang-undang (ab intestate) maupun ahli waris berdasarkan wasiat (testament).
5.      Penunjukan atau penyerahan (levering atau overdracht)
namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda tersebut.

C.    PENGERTIAN DAN CARA MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEBENDAAN AGRARIA
Dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA menyebutkan, bahwa:
“Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Ini berarti, bahwa hak milik atas tanah merupakan hak yang paling “terkuat dan terpenuh” di antara hak-hak atas tanah yang ada. Pemberian sifat ini bukanlah hak mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai hak milik menurut pengertian KUH Perdata Indonesia. “Terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakan Hak Milik dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dipunyai orang, Hak Milik-lah yang “ter”, artinya paling kuat dan paling penuh.
            Hak milik atas tanah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1.      Hak atas tanah yang kuat, bahkan terkuat. Artinya tidak mudah hapus dan mudah dipertahankan terhadadap gangguan pihak lain.
2.      Hak turun-temurun dan dapat beralih. Artinya dapat diwariskan kepada ahli waris yang empunya hak.
3.      Menjadi induk dari hak-hak atas tanah lain. Artinya dapat dibebani dengan hak-hak atas tanah lain, sebaliknya Hak Milik tidak dapat berinduk terhadap hak-hak atas tanah lain.
4.      Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
5.      Dapat dialihkan kepada pihak lain, yaitu dapat dijual, ditukarkan dengan benda lain, dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.
6.      Dapat dilepaskan oleh empunya hingga tanahnya menjadi Tanah Negara.
7.      Dapat diwaqafkan.
8.      Pemiliknya memiliki hak menuntut kembali di tangan siapapun benda itu.
Pasal 21 dan 49 ayat 1 UUPA menyatakan bahwa hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, baik sendiri maupu bersama-sama. Disamping itu badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan dan yang ditunjuk oleh pemerintah yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah sepanjang tanah dipergunakan dalam bidang sosial dan keagamaan. Badan-badan hukum tersebut adalah:
a.       Bank-bank yang didirikan oleh Negara.
b.      Perkumpulan koperasi pertanian.
c.       Badan-badan keagamaan.
d.      Badan-badan sosial.
Pasal 22 ayat 1 dan 2 serta Pasal I Konversi UUPA terdapat cara terjadi atau peralian Hak Milik atas tanah melalui 4 cara, yaitu:
1.      Menurut hukum adat yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, misalnya pembukaan tanah oleh seseorang anggota persekutuan adat
2.      Berdasarkan penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
3.      Berdasarkan ketentuan undang-undang.
4.      Berdasarkan konversi hak-hak barat.

D.    SYARAT-SYARAT PENYERAHAN HAK MILIK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 584, 612, 613, dan 616 KUH Perdata, sah penyerahan hak milik dipersyaratkan yaitu:
1.      Harus ada perjanjian yang zakelijk
perjanjian yang zakelijk merupakan perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya hak milik, bezit, hipotik, gadai.
2.      Harus adanya peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak peralihan dan pemindahan hak milik
Title atau alas hak adalah hubungan hokum yang mengakibatkan penyerahan atau peralihan barang. Hubungan hukum yang paling sering mengakibatkan penyerahan ini ialah perjanjian.
3.      Dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas
Bahwa seseorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya (asas nemoplus), lazimnya yang wenang untuk menguasai benda itu adalah pemilik, sebab ada kemungkinan orang lain, yaitu orang yg berpiutang yang mempunyai piutang-piutang yang masanya sudah dapat ditagih, kalau kemudian debitur tidak membayar, maka orang yang berpiutang lalu mempunyai hak untuk menyita sebagian barang-barang, kemudian dijual untuk melunasi piutang-piutangnya.
4.      Adanya penyerahan secara nyata (feitelijke levering)
Yaitu penyerahan dari tangan ke tangan. Ada dua macam kewajiban penyerahan, yaitu penyerahan nyata dan yuridis. Pada kebendaan bergerak, penyerahan yuridis dan dan nyata itu biasanya bersamaan. Sedangkan pada benda tak bergerak kedua macam levering itu berpisah, penyerahan yuridis terjadi dengan pendaftaran benda itu di dalam daftar umum, sementara penyerahan nyata terjadi dengan penyerahan kunci dari satu rumah atau pembukaan dari pagarnya.

E.     SIFATNYA MEMPEROLEH HAK MILIK
Sifat memperoleh hak milik atas sesuatu kebendaan, dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:
1.      Diperoleh secara originair
Artinya memperoleh hak milik secara asli tidak berasal dari orang yang lebih dulu memiliki kebendaan itu. Contohnya pendakuan, penarikan.
2.      Diperoleh secara derivative
Artinya memperoleh hak milik berasal dari orang yang lebih dulu berhak atas kebendaan itu, dimana memperolehnya dengan bantuan dari orang yang mendahuluinya. Contohnya ahli waris, pembeli.

F.     PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM MENIKMATI HAK MILIK
Dari ketentuan dalam Pasal 570 KUH Perdata dapat diketahui pembatasan-pembatasan dalam menikmati hak milik atas sesuatu kebendaan, yaitu:
1.      Pembatasan undang-undang dan peraturan umum.
Undang-undang di sini adalah undang-undang formal dan yurisprudensi. Dan peraturan umum meliputi peraturan dari penguasa yang lebih rendah, misalnya peraturan provinsi, peraturan kota, peraturan kabupaten.
Pencabutan hak milik juga termasuk pembatasan hak milik oleh undang-undang. Pencabutan hak milik ini hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Penguasa yang lebih rendah hanya boleh melakukan pencabutan hak jika nyata-nyata kekuasaan itu didelegir.
2.      Pembatasan tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
Suatu perbuatan dianggap sebagai hinder bilamana perbuatan seseorang itu menimbulkan kerugian yang immaterial.
3.      Pembatasan kemungkinan pencabutan hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
Kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang untuk mencabut hak kebendaan orang lain, terkecuali pencabutan itu dilakukan dengan alas an demi “kepentingan umum” dan harus dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
4.      Pembatasan oleh penyalahgunaan hak (misbruik van rect: abusdu-droit).
Suatu perbuatan dikatakan sebagai misbruik van recht bila penggunaan hak milik itu tidak masuk akal dan merugikan orang lain. Namun ada pendapat lain bahwa adanya misbruik van recht itu tidak perlu bahwa penggunaan eigendum itu harus tidak masuk akal dan dengan maksud merugikan orang lain, tetapi jika manfaat yang diperoleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang lain maka di sini sudah terdapat misbruik van recht.
5.      Pembatasan oleh hukum tetangga.
Terdapat sejumlah kewajiban yang dari pemilik pekarangan yang satu dengan pemilik lainnya yang bertetanggaan. Contohnya kewajiban pemilik pekarangan yang tanahnya lebih rentah untuk menerima aliran air di pekarangan mereka yang berasal dari pekarangan yang tanahnya lebih tinggi dengan ketentuan tidak  diperbolehkan membuat suatu bendungan yang menghalangi keluar mengalirnya air tersebut.

G.    CARA HAPUS ATAU BERAKHIRNYA HAK MILIK
Cara bagaimana berakhir atau penyebab hapusnya hak milik, yaitu:
1.      Karena terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seorang kepada orang lain.
2.      Karena kebendaannya musnah.
3.      Karena empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan tersebut ke laut karena keadaan darurat. Dalam hal-hal demikian hak pemiliknya tetap ada pada pemilik semula.
4.      Benda atau binatang menjadi liar.

DAFTAR PUSTAKA
Usman, Rachmadi.2011.Hukum Kebendaan.Jakarta:Sinar Grafika
Triwulan, Titik.2006.Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.Jakarta:Prestasi Pustaka
Sahrani, Sohari&Abdullah, Ru’fah.2011.Fikih Muamalah.Cilegon:Ghalia Indonesia
Djatmiko, Boedi.2010.Tinjauan Hukum Persoalan Tanah,(online).( http://lsmpratama.blogspot.com/ , diakses 11 Agustus2011).
-.2010.Hukum Perdata-Hak Eigendum-Hak Milik,(online).(http://kuliahade.wordpress.com/, diakses 11 Agustus 2011).



[1] Rachmadi Usman, Hukum Kebendaan (Jakarta,2011),hlm.183
[2] Ibid.
3S.Sahrani, R. Abdullah, Fikih Muamalah Untuk Mahasiswa UIN/IAIN/STAIN/PTAIS dan Umum (Bogor,2002),hlm.32.
4Ibid.

No comments: