Manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendirian, ia harus hidup bermasyarakat saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Setiap manusia mempunyai kebutuhan, sehingga sering terjadi pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan manusia agar tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain, maka timbullah hak dan kewajiban di antara sesama manusia. Hak milik merupakan salah satu dari pembagian hak dalam hukum kebendaan. Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk kepentingannya. Oleh karena itu diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkreht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut) sehingga hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang.
Hukum benda merupakan salah satu obyek kajian hukum perdata. Dalam
perspektif hukum perdata hak milik disebut juga dengan hak Eigendum. Berkaitan
dengan hak eigendum, berikut dijelaskan hal-hal yang bertalian dengan hak
eigendum.
A. PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI HAK EIGENDUM
Hak eigendum merupakan istilah dalam
hukum kebendaan perdata Barat yang dapat diterjemahkan sebagai “hak milik”.1
Secara etimologi asal kata eigendum yaitu eigen yang berarti
“diri sendiri” atau “pribadi” dan dom berasal dari kata domaniaal yang
diartikan sebagai milik, dan istilah domein yang diartikan daerah atau
wilayah atau milik Negara. Jadi, eigendum dapat diartikan sebagai “milik
pribadi”, sedangkan eigendumsrecht berarti hak milik pribadi.
Dalam sistem KUH Perdata, hak
eigendum merupakan hak atas sesuatu benda yang pada hakikatnya selalu bersifat
sempurna walau pada kenyataannya tidak demikian. Hal ini sehubungan dengan
dimungkinkannya hak-hak lain lain melekat pada benda yang berstatus eigendum
seperti hak erpacht, hak postal, hak sertituut, dan hak sewa. Dengan adanya
hak-hak lain itu, sifat sempurna dari hak eigendum menjadi berkurang, karena
hak-hak lain tersebut merupakan hak yang melekat atas benda milik orang lain.
Setelah berlkaunya UUPA
(Undang-Undang Pokok Agraria), pengertian hak milik dalam KUH Perdata di sini
terbatas hanya pada pengertian hak milik atas kebendaan bukan tanah, sebab
pengertian hak milik atas tanah telah diatur dalam UUPA.
Pengaturan hak milik (eigendum)
terdapat dalam Buku II KUH Perdata Bab
Ketiga dengan[1]
judul “Tentang Hak Milik (Eigendum)”. Secara rinci pengaturan hak milik
tersebut dimulai dari Pasal 570 sampai dengan Pasal 624 KUH Perdata yang
dihapus. Hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal KUH Perdata tersebut meliputi:
a.
Bagian
Kesatu : Tentang ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 570 sampai dengan Pasal 583)
b.
Bagian
Kedua : Tentang Cara Memperoleh Hak Milik (Pasal 584 sampai dengan Pasal 624)
(Pasal 614 dan Pasal 615 dihapuskan).2
Berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata menyatakan :
“Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan
dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan
kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau
peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya,
dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi
kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas
ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Dalam fikih muamalah dijelaskan pengertian dari hak dan milik itu
sendiri, yaitu:
إختصاص يقرربه الشرع سطةأوتكليفا
Yang artinya “sesuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk
menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum.”3
أختصا ص يمكن صا حبه شرعا أن يستبدبا لتصرف والإنتفاع عندعدم الما نع
الشرعي
Yang artinya “kekhususan memungkinkan pemilik suatu barang menurut
syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak
ada penghalang syar’i”
Jadi apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut
syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut, baik akan
dijual maupun akan digadaikan, baik dia sendiri maupun dengan perantara orang
lain. Berdasarkan definisi ini dapat dibedakan antara hak dan milik, untuk
lebih jelasnya digunakan contoh Seorang pengampu berhak menggunakan harta yang
berada di bawah ampunya, pengampuannya hak untuk membelanjakan harta itu dan
pemiliknya adalah orang yang berada di bawah ampunya. Dengan kata lain tidak
semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak
penggunaan dapat memiliki.[2]
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak milik
adalah hak yang paling utama jika dibandingkan dengan hak-hak kebendaan yang
lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan
menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Pengertian dapat menguasai benda itu
dengan sebebas-bebasnya memiliki dua arti. Pertama, dalam arti dapat
memperlainkan (vervreem den), membebani, menyewakan dan lainnya. Yang
pada intinya dapat melakukan perbuatan hukum terhadap sesuatu benda (zaak).
Kedua, dalam arti dapat memetik buahnya, memakainya, merusak, memelihara, dan
lain-lain. Yaitu dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang materiil.
Dengan kata lain hak milik merupakan hak yang paling sempurna atau
utama atas sesuatu kebendaan. Karenanya pemegang hak milik diberikan keleluasan
dan berbuat bebas sepenuhnya terhadap kebendaannya itu sesuai dengan hak yang
dipunyainya, misalnya menikmati, menjual, menyewakan, menggadaikan,
menghibahkan, bahkan merusak sekalipun, asal saja hal itu dilakukan dengan
tanpa melanggar hukum atau hak orang lain. Hal ini mengandung arti, bahwa
pemegang hak milik dapat menguasai sesuatu kebendaan secara mutlak tanpa dapat
diganggu gugat (droit inviolable et sacre) oleh orang lain, termasuk
penguasa sekalian. Dengan demikian dalam perspektif KUH Perdata, hak milik
mempunyai isi dan sifat yang tidak terbatas, mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
Hak milik yang bersifat mutlak, dalam artian tidak dapat diganggu
gugat ini hanya tertuju pada orang lain bukan eigenaar, tetapi juga
tertuju pada pembentuk undang-undang ataupun penguasa, di mana mereka itu tidak
boleh sewenang-wenang membatasi hak milik, melainkan harus ada balasannya,
harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Bahkan dulu hak milik diartikan
sebagai hak yang tak terbatas, karena mengandung unsur perlekatan, artinya hak
milik atas tanah dianggap otomatis meliputi apa yang ada di dalamnya dan
melekat di atasnya, yang terkenal dengan “asas eccessie”. Bahwa hak
milik atas sebidang tanah mengandung di dalamnya hak milik atas segala apa yang
ada di atas dan di dalam tanah (Pasal 571 KUH Perdata); artinya segala bangunan
yang didirikan di atasnya adalah kepunyaan pemilik pekarangan pula, asal
bangunan itu melekat menjadi satu dengan tanah pekarangan (Pasal 601 KUH
Perdata). Segala apa yang melekat pada suatu benda atau yang merupakan setubuh
dengan benda itu adalah milik orang yang menurut ketentuan Undang-Undang dianggap
sebagai pemiliknya.
Pasal 570 KUH
Perdata tidak saja merumuskan pengertian hak milik, melainkan pula memberikan
pembatasan-pembatasan dalam penggunaan hak milik atas sesuatu kebendaan dan
kemungkinan dicabutnya hak milik atas dasar kepentingan umum dengan pembayaran
ganti kerugian. Hak penguasaan dan penggunaan sesuatu kebendaan dilakukan oleh
pemiliknya sesuai dengan kewenangan yang dipunyainya. Selain itu penggunaan hak
eigendum juga dibatasi oleh undang-undang dan peraturan hukum, bahkan sekarang
dibatasi oleh hukum tetangga dan larangan penyalahgunaan hak (misbruik van
rect atau abus du droit).
Selanjutnya dalam
pelaksanaannya, hak milik kemungkinan dapat dicabut (onteigening)
berdasarkan atas perintah undang-undang atau bahkan berdasarkan keputusan hakim
pengadilan, asalkan hal itu dilakukan berkaitan dengan kepentingan umum.
Pencabutan hak milik atas sesuatu kebendaan ini adalah sudah tentu harus
disertai dengan penggantian berupa baebendaan ini adalah sudah tentu harus
disertai dengan penggantian berupa bayar ganti kerugian.
Dalam sistem KUH
Perdata, hak eigendum merupakan hak yang pada hakikatnya bersifat sempurna,
namun pada kenyataannya tidak demikian, karena dimungkinkannya terdapat hak-hak
lain yang melekat pada benda yang berstatus eigendum, seperti hak erpacht, hak
postal, hak sertituut, dan hak sewa.
Jadi ciri-ciri hak
milik antara lain:
1.
Hak
induk, artinya berdasarkan hak milik inilah kemudian lahir hak-hak kebendaan
lainnya.
2.
Hak
yeng lengkap,
3.
Sifatnay
tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap kebendaan yang lain, sedangkan hak
kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4.
Inti
dari hak kebendaan yang lain, dan hak lainnya merupakan onderdeel (bagian) saja
dari hak milik.
5.
Bersifat
elastis, artinya bila diberi tekanan (dibebani dengan hak kebendaan yang lain)
menjadi lekuk, sedangkan kalau tekanan ditiadakan menjadi penuh kembali.
B.
CARA MEMPEROLEH DAN PENYERAHAN HAK MILIK ATAS SESUATU KEBENDAAN
Peralihan atau cara terjadinya hak milik
atas sesuatu kemendaan telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 584 KUH Perdata,
yaitu:
“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara
lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena
perwarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat, dan karena
penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk
memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas
terhadap kebendaan itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 584 KUH Perdata tersebut, maka
dapat diketahui terdapat lima cara untuk memperoleh atau peralihan hak milik
atas sesuatu kebendaan, yaitu:
1.
Pemilikan
atau pendakuan (toeeigening atau occupatio)
Pendakuan
adalah pengambilan sesuatu kebendaan dalam bezit dengan kehendak untuk
tetap memegang kebendaan itu.
Dalam
Pasal 585 KUH Perdata dinyatakan:
“hak
milik atas kebendaan bergerak yang semula bukan milik siapapun, adalah pada
orang yang pertama-tama mengambilnya dalam kemilikannya.”
Kemudian
Pasal 586 KUH Perdata juga menyatakan:
“hak
milik segala binatang buruan atau segala perikanan, adalah semata-mata pada
orang yang memiliki tanah, di mana binatang buruan atau air perikanan itu
berada.”
Jadi
pendakuan menurut dalam Pasal 585 dan 586 KUH Perdata dapat timbul karena mem-bezit
benda yang bergerak yang semula belum ada atau tidak ada pemiliknya (res-nullius)
dan juga atas segala binatang buruan atau segala perikanan adalah milik orang
yang memiliki tanah di mana binatang buruan atau air perikatan itu berada.
Kemudian
pendakuan terhadap harta karun juga ditetapkan dalam ketentuan Pasal 587 KUH
Perdata, yang menetapkan bahwa:
“(1)
hak milik atas sesuatu harta karun, adalah pada orang yang menemunya di tanah
miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah milik orang lain,
maka setengahnya adalah milik yang menemu, dan setengah lain, milik si pemilik
tanah.
(2)
Yang dinamakan harta karun ialah segala kebendaan tersembunyi atau terpendam,
yang mana tiada seorangpun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang
diperdapatnya karena kebetulan semata-mata.”
Berdasarkan
ketentuan di atas, maka hak milik atas harta karun berada di tangan penemunya
bila tanahnya miliknya sendiri. Apabila harta karun itu ditemukan di tanah
orang lain, maka setengahnya milik penemu dan setengahnya milik pemilik tanah.
Penganbilan harta karun ini hanya hanya dapat dilakukan bila harta benda yang
tersembunyi atau terpendam itu tidak ada pemiliknya dan diperdapatnya karena
kebetulan semata-mata. Karena itu harta karun akan menjadi miliknya bilatak ada
seorangpun yang dapat membuktikan bahwa
dirinya mempunyai hak milik terhadap harta karun tersebut.
2.
Perlekatan
atau penarikan oleh benda lain (natrekking
atau accessio)
Di
luar undang-undang, perlekatan diartikan secara terbatas dan itu ialah di dalam
arti, bahwa hanya apabila dua benda (yang tidak sederajat) telah berkumpul atau
telah dikumpulkan menjadi satu kesatuan, di dalam hal tersebut benda pokoknya
menguasai atau memperlekati benda ikutannya, sehingga terjadi asas perlekatan.
Dalam
Pasal 500 sampai 502 dan Pasal 586 sampai 609 KUH Perdata dijelaskan tentang
perlekatan sebagai salah satu cara memperoleh hak milik. Dalam Pasal 588 KUH
Perdata dinyatakan sebagai berikut:
“Segala
apa yang melekat pada sesuatu kebendaan, atau yang merupakan sebuah tubuh
dengan kebendaan itu, adalah milik orang yang menurut ketentuan-ketentuan
tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai pemiliknya.”
Pasal
589 sapai 599 KUH Perdata menyebutkan beberapa kejadian penarikan atau
pertambahan sebidang tanah dengan tanah lainnya, yang juga kepemilikannya
berada di tangan pemilik tanah.
Dalam
pasal 589 KUH Perdata. Pulau-pulau ynag terbentuk di sebuah sungai yang tidak
dapat dilalui dengan perahu atau getek atau pendamparan lumpur mengapung di
atas sungai, yang merupakan kebendaan tambahan tanah pada tepi sungai ynag
terdekat letaknya dengan pulau tersebut, juga dianggap kepemilikan berada di
tangan empunya tanah.
Pasal
590 KUH Perdata, jika sebuah sungai dengan mengamnil jalan aliran baru memotong
tanah di tepinya, sehingga karenanya terjadilah sebuah kepulauan-kepulauan,
maka hak milik atas pulau itu tetap berada pada pemilik tanah semula.
Pasal
591 KUH Perdata, bahwa hak milik atas setiap sungai, mengandung di dalamnya,
hak milik atas tanah di mana sungai itu mengalir. Artinya, tanah yang teredam
air, kemudian menjadi sungai atau bengawan, kepemilikannya tetap berada di
tangan pemilik tanahnya.
Pasal
592 KUH Perdata, berpindahnya jalan air sungai dan itu engakibatkan
terbentuknya tanah baru di atas aliran sungai yang ditinggalkan, maka tanah
baru itu dianggap milik pemilik tanah yang hilang.
Pasal
593 dan 594 KUH Perdata, tanah yang karena sesuatu hal kebanjiran atau tenggelam
dalam air, maka tanah tersebut tetap ada pada pemiliknya.
Pasal
595 KUH Perdata, bahwa setiap pemilik sebuah bukit pasir di tepi laut, menjadi
pemilik daripada tanah bukit itu berdiri.
Pasal
596 dan 597 KUH Perdata, bahwa perdamparan tanah di tepi sungai atau di tepi
laut yang disebabkan oleh peristiwa alam yang mengakibatkan terjadi pertambahan
tanah secara lambat laun, maka tambahan tanah tersebut menjadi milik dari pemilik
tanah.
Pasal
598 KUH Perdata, bahwa perdamparan tanah yang terjadi di tepi kolam, setiap
pemilik sebuah kolam juga pemilik tanah yang terendam dalam air, semasa air
dalam kolam itu cukup tinggi untuk dapat mengalirkannya keluar dan tetaplah dia
pemilik tanah seluas itu biarpun airnya surut.
Pasal
599 KUH Perdata, bilamana sebidang tanah karena sangat kerasnya arus air
mengakibatkan terbelah dari tanah dan terlempar dalam tanah yang lain, hal ini
bukan merupakan suatu perdamparan, asal pemilik tanah yang satu selama tiga
tahun setelah kejadian menuntut haknya. Jika terlampaui dari tiga tahun tidak
menuntut haknya, maka tanah yang terlempar menjadi pemilik yang terakhir.
Pasal
600 dan 601 KUH Perdata, segala tanaman dan bangunan dianggap milik dari
pemilik tanahnya di mana tanah dan bangunan itu melekat.
Pasal
602 sampai 605 KUH Perdata, bila ada pemilik tanah dan pemilik bangunan atau
tanaman, sepanjang tidak ada perjanjian antara kedua belah pihak, maka tanaman
dan bangunan yang berada di tanah tersebut menjadi milik pemilik tanah dengan
ketentuan ganti kerugian drai segala kerjanya. Pemilik tanah berwenang menuntut
untuk menghancurkan tanaman dan bangunan atas biaya pemiliknya kalau bangunan
atau tanaman tersebut bertujuan buruk.
3.
Daluwarsa
(verjaring)
Daluwarsa
adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari sesuatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang, maka seseorang dapat memperoleh sesuatu
kebendaan atau dibebaskan dari suatu perikatan.
Dalam
Pasal 610 KUH Perdata menyatakan:
“Hak
milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa apabila seorang telah
memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang
dan menurut syarat-syarat beserta cara membeda-bedakannya seperti termaktub
dalam bab ketujuh buku keempat kitab ini.”
Maka
seseorang dapat memperoleh hak milik atas sesuatu kebendaan atau terjadinya
peralihan hak milik atas sesuatu kebendaan karena telah lampau waktu/daluwarsa
dalam menguasai sesuatu kebendaan.
4.
Perwarisan
(erfopvolging)
Perwarisan
adalah cara pemindahan kepemilikan hak milik yang dimiliki pewaris kepada ahli
waris.
Ketentuan
dalam Pasal 833 KUH Perdata antara lain:
“sekalian
ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala
benda, segala hak dan segala piutang pewaris.”
Jadi
seseorang sebagai ahli waris dapat memperoleh hak milik atas sesuatu kebendaan
melalui perwarisan, baik sebagai ahli waris berdasarkan undang-undang (ab
intestate) maupun ahli waris berdasarkan wasiat (testament).
5.
Penunjukan
atau penyerahan (levering atau overdracht)
namanya
kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda
tersebut.
C.
PENGERTIAN DAN CARA MEMPEROLEH HAK MILIK ATAS TANAH DALAM
PERSPEKTIF HUKUM KEBENDAAN AGRARIA
Dalam Pasal 20 ayat (1) UUPA
menyebutkan, bahwa:
“Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.”
Ini berarti, bahwa hak milik atas tanah merupakan hak yang paling
“terkuat dan terpenuh” di antara hak-hak atas tanah yang ada. Pemberian sifat
ini bukanlah hak mutlak, tidak terbatas dan tidak dapat diganggu gugat sebagai
hak milik menurut pengertian KUH Perdata Indonesia. “Terkuat dan terpenuh” itu
bermaksud untuk membedakan Hak Milik dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan,
Hak Pakai, dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak
atas tanah yang dipunyai orang, Hak Milik-lah yang “ter”, artinya paling kuat
dan paling penuh.
Hak milik atas
tanah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut:
1.
Hak
atas tanah yang kuat, bahkan terkuat. Artinya tidak mudah hapus dan mudah
dipertahankan terhadadap gangguan pihak lain.
2.
Hak
turun-temurun dan dapat beralih. Artinya dapat diwariskan kepada ahli waris
yang empunya hak.
3.
Menjadi
induk dari hak-hak atas tanah lain. Artinya dapat dibebani dengan hak-hak atas
tanah lain, sebaliknya Hak Milik tidak dapat berinduk terhadap hak-hak atas
tanah lain.
4.
Dapat
dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
5.
Dapat
dialihkan kepada pihak lain, yaitu dapat dijual, ditukarkan dengan benda lain,
dihibahkan dan diberikan dengan wasiat.
6.
Dapat
dilepaskan oleh empunya hingga tanahnya menjadi Tanah Negara.
7.
Dapat
diwaqafkan.
8.
Pemiliknya
memiliki hak menuntut kembali di tangan siapapun benda itu.
Pasal 21 dan 49 ayat 1 UUPA menyatakan bahwa hanya warga Negara
Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, baik sendiri maupu
bersama-sama. Disamping itu badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan dan yang
ditunjuk oleh pemerintah yang dapat mempunyai Hak Milik atas tanah sepanjang
tanah dipergunakan dalam bidang sosial dan keagamaan. Badan-badan hukum
tersebut adalah:
a.
Bank-bank
yang didirikan oleh Negara.
b.
Perkumpulan
koperasi pertanian.
c.
Badan-badan
keagamaan.
d.
Badan-badan
sosial.
Pasal 22 ayat 1 dan 2 serta Pasal I Konversi UUPA terdapat cara
terjadi atau peralian Hak Milik atas tanah melalui 4 cara, yaitu:
1.
Menurut
hukum adat yang diatur dengan Peraturan Pemerintah, misalnya pembukaan tanah
oleh seseorang anggota persekutuan adat
2.
Berdasarkan
penetapan pemerintah menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
3.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang.
4.
Berdasarkan
konversi hak-hak barat.
D.
SYARAT-SYARAT PENYERAHAN HAK MILIK
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal
584, 612, 613, dan 616 KUH Perdata, sah penyerahan hak milik dipersyaratkan
yaitu:
1.
Harus
ada perjanjian yang zakelijk
perjanjian
yang zakelijk merupakan perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak
kebendaan, misalnya hak milik, bezit, hipotik, gadai.
2.
Harus
adanya peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, yang menjadi alas hak
peralihan dan pemindahan hak milik
Title
atau alas hak adalah hubungan hokum yang mengakibatkan penyerahan atau
peralihan barang. Hubungan hukum yang paling sering mengakibatkan penyerahan
ini ialah perjanjian.
3.
Dilakukan
oleh seseorang yang berhak berbuat bebas
Bahwa
seseorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya (asas
nemoplus), lazimnya yang wenang untuk menguasai benda itu adalah pemilik,
sebab ada kemungkinan orang lain, yaitu orang yg berpiutang yang mempunyai
piutang-piutang yang masanya sudah dapat ditagih, kalau kemudian debitur tidak
membayar, maka orang yang berpiutang lalu mempunyai hak untuk menyita sebagian
barang-barang, kemudian dijual untuk melunasi piutang-piutangnya.
4.
Adanya
penyerahan secara nyata (feitelijke levering)
Yaitu
penyerahan dari tangan ke tangan. Ada dua macam kewajiban penyerahan, yaitu
penyerahan nyata dan yuridis. Pada kebendaan bergerak, penyerahan yuridis dan
dan nyata itu biasanya bersamaan. Sedangkan pada benda tak bergerak kedua macam
levering itu berpisah, penyerahan yuridis terjadi dengan pendaftaran
benda itu di dalam daftar umum, sementara penyerahan nyata terjadi dengan
penyerahan kunci dari satu rumah atau pembukaan dari pagarnya.
E.
SIFATNYA MEMPEROLEH HAK MILIK
Sifat memperoleh hak milik atas
sesuatu kebendaan, dapat dibedakan atas dua macam, yaitu:
1.
Diperoleh
secara originair
Artinya
memperoleh hak milik secara asli tidak berasal dari orang yang lebih dulu
memiliki kebendaan itu. Contohnya pendakuan, penarikan.
2.
Diperoleh
secara derivative
Artinya
memperoleh hak milik berasal dari orang yang lebih dulu berhak atas kebendaan
itu, dimana memperolehnya dengan bantuan dari orang yang mendahuluinya.
Contohnya ahli waris, pembeli.
F.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DALAM MENIKMATI HAK MILIK
Dari ketentuan dalam Pasal 570 KUH
Perdata dapat diketahui pembatasan-pembatasan dalam menikmati hak milik atas
sesuatu kebendaan, yaitu:
1.
Pembatasan
undang-undang dan peraturan umum.
Undang-undang
di sini adalah undang-undang formal dan yurisprudensi. Dan peraturan umum
meliputi peraturan dari penguasa yang lebih rendah, misalnya peraturan
provinsi, peraturan kota, peraturan kabupaten.
Pencabutan
hak milik juga termasuk pembatasan hak milik oleh undang-undang. Pencabutan hak
milik ini hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Penguasa yang
lebih rendah hanya boleh melakukan pencabutan hak jika nyata-nyata kekuasaan
itu didelegir.
2.
Pembatasan
tidak mengganggu atau menimbulkan gangguan (hinder) terhadap orang lain.
Suatu
perbuatan dianggap sebagai hinder bilamana perbuatan seseorang itu menimbulkan
kerugian yang immaterial.
3.
Pembatasan
kemungkinan pencabutan hak (onteigening) berdasarkan perintah undang-undang.
Kita
tidak dapat berbuat sewenang-wenang untuk mencabut hak kebendaan orang lain,
terkecuali pencabutan itu dilakukan dengan alas an demi “kepentingan umum” dan
harus dilakukan menurut ketentuan undang-undang.
4.
Pembatasan
oleh penyalahgunaan hak (misbruik van rect: abusdu-droit).
Suatu
perbuatan dikatakan sebagai misbruik van recht bila penggunaan hak milik itu
tidak masuk akal dan merugikan orang lain. Namun ada pendapat lain bahwa adanya
misbruik van recht itu tidak perlu bahwa penggunaan eigendum itu harus tidak
masuk akal dan dengan maksud merugikan orang lain, tetapi jika manfaat yang
diperoleh orang yang berbuat tidak seimbang dengan kerugian yang diderita orang
lain maka di sini sudah terdapat misbruik van recht.
5.
Pembatasan
oleh hukum tetangga.
Terdapat
sejumlah kewajiban yang dari pemilik pekarangan yang satu dengan pemilik
lainnya yang bertetanggaan. Contohnya kewajiban pemilik pekarangan yang
tanahnya lebih rentah untuk menerima aliran air di pekarangan mereka yang
berasal dari pekarangan yang tanahnya lebih tinggi dengan ketentuan tidak diperbolehkan membuat suatu bendungan yang
menghalangi keluar mengalirnya air tersebut.
G.
CARA HAPUS ATAU BERAKHIRNYA HAK MILIK
Cara bagaimana berakhir atau
penyebab hapusnya hak milik, yaitu:
1.
Karena
terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari seorang kepada orang lain.
2.
Karena
kebendaannya musnah.
3.
Karena
empunya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya. Di
sini bukan karena kehilangan atau terpaksa melemparkan kebendaan tersebut ke
laut karena keadaan darurat. Dalam hal-hal demikian hak pemiliknya tetap ada
pada pemilik semula.
4.
Benda
atau binatang menjadi liar.
DAFTAR PUSTAKA
Usman, Rachmadi.2011.Hukum Kebendaan.Jakarta:Sinar Grafika
Triwulan, Titik.2006.Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.Jakarta:Prestasi
Pustaka
Sahrani, Sohari&Abdullah, Ru’fah.2011.Fikih Muamalah.Cilegon:Ghalia
Indonesia
Djatmiko, Boedi.2010.Tinjauan
Hukum Persoalan Tanah,(online).( http://lsmpratama.blogspot.com/ , diakses 11 Agustus2011).
-.2010.Hukum Perdata-Hak Eigendum-Hak Milik,(online).(http://kuliahade.wordpress.com/,
diakses 11 Agustus 2011).
No comments:
Post a Comment