Wednesday, June 13, 2012

Problematika Silaturrahim di Era Teknologi Komunikasi, (Analisis Pengginaan Via Elektronik Sebagai Pengganti Silaturrahim)

            Allah tidak menghendaki menciptakan makhluk tunggal. Ada perbedaan dalam penciptaan-Nya agar terjalin silaturrahim dan saling kenal-mengenal. Allah menciptakan perbedaan dan perselisihan, juga menyediakan ishlah atau rekonsiliasi bagi umat manusia agar dalam perbedaan itu masih tetap terselenggara hidup damai dan tentram. Media yang dimaksud untuk menangani tujuan rekonsiliasi adalah silaturrahim.           
Gejala universal terhadap perkembangan dan fungsi manusia sebagai makhluk sosial yang hidup dalam kelompok manusia, di mana individu-individu mempunyai status atau peran tertentu dalam unit sosial yang menunjukkan adanya hubungan sosial dan jalinan relasi yang timbal balik. Interaksi sosial daripada manusia dalam totalitasnya didorong oleh faktor misalnya saling berlindung, saling membutuhkan.[1] Dari saling membutuhkan, timbul ketertarikan, dan akhirnya membentuk suatu keluarga.
 Keluarga merupakan kelompok sosial yang mempunyai jangka waktu permanen.[2] Fakta adanya kekerabatan, satu keturunan, yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu kewajiban itu adalah Silaturrahim.
Di atas kondisi modernisasi dan tradisionalisasi, sebenarnya tersimpuh pemikiran yang berlandaskan dijanjikannya rahmat atau “wisdom” yang menggelontarkan pemikiran subtansial dan universal mengenai cara bersilaturrahim yang dianjurkan. Jika disebutkan istilah silaturrahim, maka sebagian dari kita ada yang langsung berapriori bahwa kata itu berhubungan dengan persuaan antar sesama insan, dilakukan dengan saling bertatap muka atau “face to face”, saling memberi, dan tergambar seperti sebuah adat kebiasaan bagi yang melakoninya.
Seiring perkembangan zaman, mulai ada gejala meninggalkan silaturrahim saling kunjung dan memberi, karena adanya perangkat modern telekomunikasi ditambah dengan kehidupan materialistik dan sikap hedonistik membuat banyak orang bersikap pragmatis, yang jauh jadi kerabat, dan kerabat menjadi jauh. Sehingga banyak kecenderungan bersikap praktis, melupakan tradisi akan bersilaturrahim yang tadinya dilakukan dengan kunjung-mengunjungi dan beri-memberi menjadi hanya dengan kirim kabar dan salam via elektronik sebagai pengganti silaturrahim. Hal di atas memunculkan pemikiran apakah sebenarnya hakekat dari silaturrahim, subyek siapa sajakah yang wajib untuk disilaturrahim, bagaimana bentuk  silaturrahim dan dapatkah perangkat cybersocial seperti facebook dan sms menjadi pengganti dari kewajiban bersilaturrahim. Berdasarkan uraian di atas, penulis bermaksud memaparkan tema silaturrahim dalam sebuah tulisan yang berjudul “Problematika Silaturrahim di Era Teknologi Komunikasi, (Analisis Penggunaan Via Elektronik dalam Bersilaturrahim)”.
Silaturrahim, masyurnya disebut menyambung sanak, secara etimologi berasal dari kata shilah yang berarti “hubungan” dan rahim yang  berarti “kasih sayang”, dapat juga berarti persaudaraan atau rahmat Allah. Dapat didefinisikan silaturrahim adalah hubungan persaudaraan yang terikat atas dasar saling mengasihi di mana rahmat Allah menyertai di tengah ikatan persaudaraan tersebut.
Dalam kitab shoheh muslim, periwayatan Bukhori pada bab fadhilah silaturrahim, suatu hari ada seorang lelaki menghadap pada nabi Muhammad Saw, bertanya: “Ya Rasulullah kabarkanlah kepadaku tentang amal, yang dapat memasukkanku ke surga” Rasul menjawab: “Ibadah kepada Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan yang lain, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan silaturrahim.”
Sholat, zakat, haji, dan ibadah kepada Allah lainnya, yang sudah diatur tata cara dan waktunya hanya berhenti pada segi ritualnya saja jika tidak dibuktikan dengan dimensi akhlak yang baik terhadap sesama.[3] Dimensi akhlak dalam cara hidup kaum (salaf) sangat penting.[4] Mereka sangat antusias untuk menyambung kembali orang-orang yang putus hubungannya, menganjurkan untuk memberi orang yang tidak pernah memberi, memerintahkan untuk meminta maaf kepada orang-orang yang mendzolimi. Hal-hal tersebut merupakan amalan-amalam yang dapat masuk surga tanpa dihisab.
Silaturrahim sangat dianjurkan dalam konsepnya, yaitu sebagai makhluk individu, sosial, dan berketuhanan. Anjuran itu tidak hanya slogan belaka, jika dilihat lebih jauh ke dalam, seorang individu melakukan amaliah bertujuan mencari ketentraman, seorang makhluk sosial beramaliah untuk mencapai ketentraman atau kesejahteraan, dan seorang makhluk berketuhanan juga untuk mencapai ketentraman hati. Maka dari itu tujuan silaturrahim adalah mencapai kedamaian dan kesejahteraan. Dan bahasa Tuhannya lebih mendekati pada kesimpulan Rahmat Allah.
Orang yang tidak bersilaturrahim bisa menjadi Qothiurrahim atau memutus sanak, sama dengan dosa besar. Seperti dalam sabda Rasulullah,
لايدخل الجنة قاطع رحيم.
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan silaturrahim.”
 Memutus silaturrahim berarti juga memutus Rahmat Allah. Dalam hadits, dari Ibnu Mas’ud ra. Berkata : Rasulullah saw bersabda : “Orang berdosa yang mengharapkan rahmat Allah, adalah lebih dekat kepada Allah dari pada seorang ahli ibadah yang memutuskan rahmat Allah.” Sebuah hikayat, diceriatakan dari Zaid bin Aslam dari Umar, bahwasanya ada seorang lelaki yang benar-benar ahli ibadah. Tetapi ia memberatkan dirinya dan memutuskan rahmat Allah dari para manusia. Setelah ia mati lalu berkata : “Ya Allah, apakah yang kuperoleh dari sisi-Mu?”. Allah menjawab : “Neraka!”. Tanya lelaki : “Ya Allah, lalu bagaimana ibadahku dan kesungguhanku?”. Jawab Allah : “kamu sewaktu di dunia memutuskan orang banyak dari rahmat-Ku, maka pada hari ini Aku memutuskan kamu dari rahmat-Ku.”[5] Jadi barang siapa yang menyambung silaturrahim sama dengan menyambung Rahmat Allah, dan barang siapa yang memutuskan silaturrahim sama dengan memutus Rahmat Allah.
Rahmat Allah yang istimewa diberikan pada orang yang bersilaturrahim adalah memperluas rizqi dan dipanjangkan umurnya.[6] Pada dlohirnya, firman Allah:
فإذا جاء أجلهم لا يستأخرون ساعة ولا يستقدمون. (الأعراف:٣٤)
Dan setiap umat mempunyai ajal (batas waktu). Apabila ajalnya tiba, mereka tidak dapat meminta penundaan atau percepatan sesaat pun.

Pada lafadz Laa Yasta’khiruun dan Laa yastaqdimuun, menjelaskan bahwa umur sudah ditentukan Allah menurut batas (ajal) yang ditentukan-Nya yang sudah disahkan di zaman azali. Lain perspektif lain pula pengertian yang dihasilkan. Kemudian untuk menjelaskan maksud dari diperpanjang umur bagi orang yang bersilaturrahim ini dapat dijelaskan atas tiga wajah. Pertama, diperpanjang umurnya berarti ditambahkan kinayah dari barokah di dalam umurnya, ia taufiq pada ketaatan, umurnya penuh dengan ketaatan dan manfaat di akhirat. Kedua, berarti bertambah masanya, walaupun sudah meninggal, ia tetap mengikuti hidup setelah dirinya meninggal. Seperti shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak-anak sholeh yang mendo’akan, itulah yang bermanfaat setelah meninggalnya dalam hukum bertambahnya umur. Ketiga, berarti hakikat umurnya bertambah dan masanya, hal ini berkaitan dengan takdir mubrom (tidak dapat diusahakan kejadiannya) dan takdir mu’allaq (dapat diusahakan kejadiannya). Misalnya, Lia ditakdirkan berumur 60 tahun jika dia tidak bersilaturrahim. Bila silaturrahim, maka umurnya 70 tahun. Tetapi sebenarnya Allah mengetahui dan berkehendak bahwa dalam takdir mu’allaqnya Lia akan silaturrahim dan umurnya 70 tahun. Dimana hal ini hanya Allah saja yang mengetahui.
Banyak sekali hadits tentang anjuran bersilaturrahim dan larangan memutus tali silaturrahim. Kepada keluarga, teman, kerabat, tetangga, anak-anak yatim dan semua orang muslim. Dalam Shohih Muslim dijelaskan adanya batasan keluarga yang wajib untuk disilaturrahimi. Mereka adalah semua sanak/saudara yang masih semuhrim, kerabat yang haram untuk dinikah walaupun berlawan jenis. Adapun anak-anak dari paman dan bibi dari ibu atau bapak tidak termasuk didalamnya. 
 Untuk hadits-hadits yang menganjurkan Silaturrahim dan larangan Qothiurrahim, tidak ada perantara antara keduanya. Bahwa orang yang silaturrahim itu menghubung sanak dengan perbuatan ihsan, sedangkan orang yang berbuat isaah (kejelekan), bahkan walaupun tidak berbuat demikian tetapi “diam” atau acuh tak acuh, dalam artian tidak berbuat kebaikan (seperti menolong) kepada yang diwajibkan untuk disilaturrahimi di atas, dia termasuk dalam qothiurrahhim.[7]
Bentuk silaturrahim dapat dilakukan dengan perbuatan dan ucapan dengan segala jenis ikatan didasari oleh akhlak yang baik. Inilah hakekat silaturrahim yang menjadi salah satu cara pembuktian akhlak dan akidah yang bagus sekali.[8] Demikianlah cara berhubungan kaum personal shilah yang merangkul kedua dimensi akhlak dan akidah untuk menciptakan pencerahan dalam cakrawala ukhwah.
Adapun cara silaturrahim secara urut adalah dengan mengunjungi dan memberi, mengunjungi saja, memberi saja, atau kirim salam/memberi kabar. Kalau tidak melaksanakan ke-empatnya terhadap yang wajib disilaturrahimi, maka termasuk dalam qothiurrahim. Dimana dalam bersilaturrahim juga terdapat tingkatan-tingkatannya. Tingkatan yang paling tinggi dalam bersilaturrahim adalah berkunjung dan memberi, sedangkan yang paling rendah adalah meninggalkan adanya saling  mengunjungi, yakni dengan ucapan, walau salam sekalipun. Berbeda bagi yang tidak memiliki kemampuan atau adanya kebutuhan (hajat), maka diantaranya ada yang wajib dan ada yang sunnah. Dalam konteks ini, kegiatan menggunakan perangkat elektronik seperti facebook atau dengan sms untuk kirim salam dan kabar, merupakan cara bersilaturrahim yang ke-empat. Sehingga dapat mewakili pengganti kewajiban silaturrahim. Untuk diingat, dalam catatan al-Waashil (orang yang menyambung sanak) ada keadaan dan kebutuhan serta ketidakmampuannya dalam berkunjung dan memberi seperti semestinya. Bahkan dengan interval jarak yang jauh sekali, maka langkah seperti ini tidak disalahkan menjadi bagian dari wujud silaturrahim, meskipun nilai dari silaturrahim itu berkurang karena tidak bertemu ataupun berjabat tangan langsung. Saya ingin menegaskan bahwa dalam kasus ini adalah upaya simplifikasi, dimana syariat islam berdiri di atas pondasi kemudahan, bukan kesulitan.[9]
 Lalu bagaimana jika orang yang hanya sekedar  memberi kabar dan salam lewat facebook atau sms untuk bersilaturrahim, padahal sebenarnya dia mampu untuk mengunjungi ataupun memberi? Dalam buku shohih muslim menjelaskan:
ولو وصل بعض الصلة، ولم يصل غايتها، لا يسمى قاطعا، ولو قصر عما يقدر عليه، وعما ينبغى له، لايسمى واصلا.
Jadi walaupun niatnya menyambung sanak, tetapi hanya sebagian dari tujuannya. Artinya silaturrahim yang tidak dilakukan dengan maksimal seperti dalam kasus di atas, yaitu tidak karena adanya ketidakmampuan dan hajatnya, maka hal ini tidak dapat dikatakan sebagai qothiurrahim dan juga tidak dapat disebut bersilaturrahim.
   Abul Laits berkata: "Jika seorang itu dekat dengan kerabatnya maka hubungan kerabat itu berupa hidayah-hidayah dan ziyarah, jika tidak dapat membantu dengan harta, maka cukup dengan tenaga, jika jauh maka hubunginya dengan surat menyurat dan jika dapat mendatangi maka itu lebih utama.

D.    Daftar Pustaka
Ahmadi, Abu.2007. Sosialisasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
An-Nawawi.1930. Shohh Muslim bi Syar’I Nawawi.Azhar: Al-Matba’ah Al-Misriyah
Nawawi, Imam.1057. Dalilul Falihin Lidhuruq Riyadhus Sholihin.Bairut: Darul Fikr
Muhammad bin Abu Bakar.1993. Terjemah Hikayat-hikayat Teladan dalam 40 Hadits.Semarang: CV. Toha Putra
Fatihuddin, SPd, M.Pd.2010.Dahsyatnya Silaturrahmi Budaya Silaturrahmi Sesuai Tuntutan Rasulullah saw, Para Sahabat dan Ulama.Jakarta: Delta Prima
Dr. Al-Qaradhawi.2002.Fiqih Praktis Bagi Kehidupan Modern.Jakarta: Gema Insani
Aziz, Abdul dan Din, Bahaud.2001.Dimana Posisi Kita Pada Kalangan Slaf.Jakarta: Pustaka Azzam



[1] Ahmadi. Abu. Sosiologi Pendidikan.( Jakarta: 2007), hal. 79.
[2]  Ibid
[3] Fatihuddin, Dahsyatnya Silaturohmi(Jakarta:2010), hlm. 14.
[4] Jalil.Abdul Aziz, Aqil, Bahaud. Dimana posisi kita pada kalangan salaf. (Jakarta:2001), hlm.17.
[5] Abu Bakar Al Ushfuru. Syaikh Muhammad, Hikayat-hikayat Teladan dalam 40 Hadits (Semarang: 1993), hlm.3.
[6] Fatihuddin, Op.Cit. hlm. 26.
[7] An-Nawai, Shohih Muslim bi Syar’I Nawawi (Azhar, 1930), hlm. 11.
[8] Op.Cit.
[9] Al Qaradhawi. Yusuf, Fiqih Praktis Bagi Kehidupan Modern (Jakarta, 2002), hlm.9.

No comments: